Sunday, December 2, 2007

JAWABAN SINGKAT TERHADAP PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH KEDOKTERAN


JAWABAN SINGKAT TERHADAP PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH KEDOKTERAN
Dr. Yusuf Qardhawi (1/2)

Pertanyaan-pertanyaan berikut ini cukup menggoda pikiran
dokter-dokter muslim, khususnya yang bertugas di negara
non-lslam. Maka dalam hal ini, kami memerlukan jawaban secara
singkat agar mudah merincinya.

A. Wanita dan Kelahiran

Pertanyaan: Apa yang harus diucapkan saat bayi dilahirkan?

Jawaban: Diazani pada telinga kanannya seperti azan untuk
shalat, sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. ketika Hasan anak
Fatimah dilahirkan, agar kalimat pertama yang masuk ke
telinganya adalah kalimat takbir dan tauhid.

Pertanyaan: Apakah bayi yang gugur wajib dishalati?

Jawaban: Bayi yang gugur tidak perlu dishalati kecuali jika ia
lahir dalam keadaan hidup, meskipun hanya beberapa menit.

Pertanyaan: Sebagian orang beranggapan bahwa menggugurkan
kandungan diperbolehkan asalkan janin belum berusia tiga
bulan. Apakah pendapat ini benar? Apa yang harus dilakukan
orang yang membantu menggugurkan kandungan yang belum berusia
tiga bulan, kalau pada waktu itu ia belum mengerti hukumnya?
Apakah ia harus membayar kafarat pembunuhan suatu jiwa karena
perbuatannya itu?

Jawaban: Pada dasarnya --menurut pendapat yang saya pandang
kuat-menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan kecuali karena
udzur. Apabila dilakukan sebelum kandungan berusia empat puluh
hari, maka hal itu masih ringan, lebih-lebih jika udzur
(alasannya) kuat. Adapun setelah kandungan berusia lebih dari
empat puluh hari yang ketiga (yakni 120 hari) maka tidak boleh
digugurkan sama sekali.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memasang alat-alat kontrasepsi
pada wanita dan laki-laki untuk mencegah kehamilan, baik
terhadap kaum muslim maupun terhadap orang nonmuslim?

Jawaban: Tidak boleh, karena hal itu berarti mengubah ciptaan
Allah, serta termasuk perbuatan dan penghias setan. Kecuali
dalam keadaan sangat darurat, misalnya jika kehamilan
membahayakan si ibu, sedangkan cara penanggulangan lainnya
tidak ada. Maka hal ini merupakan darurat individual yang
jarang terjadi, dan diukur dengan kadarnya, serta tidak boleh
dijadikan kaidah umum.

B. Masalah Amaliah

Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat sementara di pakaian
terdapat darah?

Jawaban: Boleh, apabila darahnya hanya sedikit, atau sukar
dibersihkan, karena menurut kaidah: "segala sesuatu yang sulit
dipelihara, maka ia dimaafkan."

Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat jika kesulitan
mengetahui arah kiblat?

Jawaban: Apabila ia telah berusaha mencarinya tetapi belum
juga dapat mengetahui arah kiblat, atau yang mendekatinya,
maka bolehlah ia menghadap ke arah mana saja. Dalam hal ini
Allah berfirman:

"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemana pun
kamu menghadap, disitulah wajah Allah ..."(al-Baqarah:
115)

Pertanyaan: Bagaimana hukum menjama' shalat apabila seorang
dokter sangat sibuk misalnya ketika menghadapi persalinan?

Jawaban: Dia boleh menjama shalat zuhur dengan asar, atau
shalat magrib dengan shalat isya', baik dengan jama taqdim
maupun jama ta'khir, mana yang dianggap mudah baginya, yaitu
dengan jama saja tanpa diqashar. Memperbolehkan menjama karena
udzur adalah mazhab Imam Ahmad, berdasarkan hadits Ibnu Abbas
dalam kitab sahih (Muslim) .

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengusap kaos kaki?

Jawaban: Enam belas orang sahabat Nabi saw. memperbolehkan
mengusap kaos kaki dengan syarat pada waktu memakainya harus
dalam keadaan suci. Orang yang mukim (berdomisili di kampung
halaman) boleh mengusap kaos kaki selama semalam, dan bagi
musafir selama tiga hari tiga malam.

Pertanyaan: Bagaimana cara mandi jinabat apabila terdapat air
tetapi tidak dijumpai tempat untuk mandi, misalnya setelah
persalinan?

Jawaban: Dalam kondisi seperti ini air dianggap tidak ada
menurut hukum, meskipun sebenarnya ada, sebab yang dijadikan
acuan ialah dapat mempergunakannya. Sedangkan dalam kondisi
seperti ini kemampuan untuk mempergunakannya tidak ada. Oleh
karena itu bolehlah ia bertayamum.

Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat di sekitar pancuan air
jika hanya tempat itu satu-satunya tempat yang cocok,
khususnya di negara-negara Barat?

Jawaban: Keadaan darurat mempunyai hukum tersendiri. Dalam
suatu hadits Rasulullah saw. bersabda:

"Dan bumi itu dijadikan untukku sebagai tempat sujud
(tempat shalat)." [HR Bukhari dalam "ash-Shalah," juz 1,
hlm. 533, hadits nomor 438; dan Muslim dalam
"al-Masajid," juz 1, him.370, hadits nomor 521 dan 522.]

Pertanyaan: Apakah bersentuhan dengan suster (perawat atau
dokter perempuan) sebagaimana yang biasa terjadi membatalkan
wudhu, lebih-lebih jika wanita itu musyrikah?

Jawaban: Menurut pendapat yang rajih (kuat), bersentuhan
dengan wanita tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu.

Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan oleh dokter muslim
apabila tampak olehnya bahwa temannya atau direkturnya
menghisap/meminum benda-benda memabukkan?

Jawaban: Menggunakan metode yang paling bijaksana dan paling
lemah-lembut untuk menghilangkan kemunkaran tersebut, menurut
kemampuannya, dan hendaklah ia menganggap dirinya sedang
menghadapi pasien yang menderita penyakit tertentu. Di samping
itu, hendaklah meminta tolong kepada setiap ahli pikir agar
dapat memecahkan masalah tersebut secara bijak.

Pertanyaan: Apa yang menjadi kewajiban kita dalam menghadapi
masalah menutup aurat orang sakit dan anggota tubuhnya yang
terbuka bukan dalam keadaan darurat, apakah kita menganjurkan
kepadanya?

Jawaban: Ini merupakan sesuatu yang wajib disebarluaskan agar
diketahui setiap muslimah dan dilakukan mana yang lebih
positif, kecuali dalam keadaan darurat, meskipun kebolehan
karena darurat haruslah diukur dengan kadar kedaruratannya.

Pertanyaan: Bagaimana hukum mempergunakan alkohol yang bersih
untuk kulit?

Jawaban: Tidak apa-apa, ia bukan khamar yang diharamkan,
karena khamar sengaja disiapkan untuk diminum. Dalam hal ini
ada fuqaha yang menganggap najisnya khamar adalah najis
maknawiyah, bukan najis hissiyyah (menurut pancaindra), dan
ini merupakan pendapat Rabi'ah --guru Imam Malik-- dan
lain-lainnya. Dalam kaitan ini, Lembaga Fatwa di al-Azhar
sejak dulu memperbolehkan penggunaan alkohol untuk kepentingan
tersebut. Adapun Sayid Rasyid Ridha mempunyai fatwa yang
terinci dan argumentatif tentang kebolehannya. Silakan
mengkaji fatwa-fatwa beliau.

C. Pada Waktu Seseorang Meninggal Dunia

Pertanyaan:

1. Apa yang harus diucapkan terhadap orang sakit yang
hampir meninggal dunia?

2. Apa yang harus diucapkan terhadap keluarganya untuk
menyabarkan mereka?

3. Apa yang harus dilakukan dokter tepat ketika si sakit
meninggal dunia?

4. Bagaimana hukum transplantasi (pencangkokan) organ
tubuh dari orang hidup atau dari orang mati?

5. Apakah definisi mati "ketika si sakit masih bernapas
dengan pernapasan buatan dan jantungnya masih berdenyut
hanya karena perantaraan obat perangsang," berarti
kematian bagian utama otak (brain stem) sebagaimana yang
ditetapkan dokter-dokter dari Barat?

Jawaban: Saya telah menjelaskan masalah-masalah yang
ditanyakan di atas dalam fatwa-fatwa sebelum ini, karena itu
dipersilakan membacanya kembali. [Lihat fatwa tentang
"Eutanasia," "Seputar Pencangkokan Organ Tubuh," serta "Hak
dan Kewajiban Keluarga dan Teman-teman Si Sakit."]

----------------------- (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

No comments: