Monday, December 3, 2007

MPLIKASI SOSIAL-KEAGAMAAN MUHAMMAD

IMPLIKASI SOSIAL-KEAGAMAAN MUHAMMAD
SEBAGAI PENUTUP UTUSAN ALLAH
oleh M. Yunan Yusuf

Kaum Muslim, apa pun madzhab dan firqah mereka, bersepakat
dalam keyakinan bahwa rasul-rasul Allah yang dikirim kepada
umat manusia berakhir pada diri Nabi Muhammad SAW. Beliaulah
Nabi dan Rasul penutup (khatam al-anbiya wa 'l-mursal-in).
Keyakinan seperti ini didasarkan pada firman Allah dalam
al-Qur'an: "Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah scorang di
antara kalian, dia adalah Rasul Allah dan Nabi yang terakhir."
(QS Al-Azhab/33: 40).

Keyakinan bahwa Muhammad SAW penutup utusan Allah berimplikasi
bahwa rentetan wahyu-wahyu Allah yang diberikan, kepada para
rasul, semenjak Nabi Adam AS, dipandang telah sempurna
diturunkan di tangan Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian
sesudah ayat terakhir dalam al-Qur'an turun, "Hari ini aku
(Allah) sempurnakan bagimu agamamu, lengkaplah untukmu
nikmat-Ku dan Aku ridha bagimu Islam sebagai agama" (QS.
al-Maidah: 3), berakhirlah proses penurunan wahyu dari Allah.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa terdapat evolusi di dalam
agama, dimana Islam dimunculkan sebagai bentuk terakhir dan
dengan demikian Islam merupakan agama yang paling memadai dan
sempurna.

Di saat Nabi Muhammad masih hidup, ummat Islam di zaman itu,
bila menghadapi masalah, baik dalam bidang kehidupan sosial
maupun dalam bidang kehidupan keagamaan, pergi bertanya kepada
Nabi bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya. Nabi
Muhammacl menyelesaikan masalah-masalah ummat dengan petunjuk
wahyu yang beliau terima dari Allah. Namun bila wahyu tidak
memberikan penjelasan apa-apa tentang masalah yang dihadapi
tersebut, Nabi terkadang menyelesaikan perkara-perkara yang
dihadapi dengan pemikiran dan pendapat bellau sendiri atau
terkadang melalui permusyawaratan dengan para sahabat.
Pemikiran dan pendapat Nabi dijumpai dalam hadits. Hadits pada
hakikatnya tidak hanya mengandung pemikiran dan pendapat Nabi
saja, tetapi juga perbuatan serta ketetapan Nabi tentang suatu
perkara.

Di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, lebih kurang satu
tahun setelah Nabi Muhammad wafat, ayat-ayat al-Qur'an yang
ditulis di pelepah-pelepah tamar, tulang dan daun korma
dikumpulkan menjadi satu kesatuan. Pada masa pemerintahan
Usman, kumpulan ayat-ayat tersebut dikodifikasi ke dalam satu
kitab, dan dari kitab yang satu disalin lagi beberapa kitab
untuk dikirimkan ke beberapa ibu kota daerah sebagai pegangan
umat Islam di tempat mereka masing-masing. Al-Qur'an yang ada
di tangan kita dewasa ini berasal dari kodifikasi masa Usman
yang secara populer dikenal dengan nama Al-Mushaf al-Usmani.
Sementara itu hadits dikumpulkan menjadi buku pada abad ke-3
Hijrah, 200 tahun sesudah Nabi wafat.

Setelah Nabi Muhammad wafat, tempat bertanya umat Islam bila
menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan sosial dan
keagamaan tidak ada lagi. Umat di kala itu mempunyai dua
pegangan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang mereka
hadapi. Kedua pegangan ini, yakni al-Qur'an dan hadits Nabi
dipergunakan oleh umat Islam generasi pertama itu
menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Di masa
beliau masih hidup, Nabi Muhammad memang pernah memperingatkan
mereka tentang kedua pegangan ini: "Aku tinggalkan bagimu bagi
pedoman, dan kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang
pada keduanya, yakni Kitab Allah (al-Qur'an) dan Sunnah
Nabinya."

Predikat Muhammad sebagai khatam al-anbiya wa 'l-mursal-in,
penutup para nabi dan rasul, dengan kitab suci al-Qur'an di
tangan beliau, juga sebagai pamungkas wahyu-wahyu Allah,
manusia dipandang sudah mencapai tingkat kedewasaan rasional
dan oleh karena itu wahyu tidak akan diturunkan lagi. Namun di
balik itu umat manusia, demikian Fazlur Rahman, masih me
ngalami kebingungan moral dan karena moral mereka tidak dapat
mengimbangi derap kemajuan sains dan teknologi yang
perkembangannya begitu cepat dan mencakup berbagai bidang
kehidupan. Maka setiap orang, agar tercapai kedewasaan moral,
selalu tergantung kepada perjuangannya yang terus menerus
untuk mencari petunjuk dari kitab-kitab Allah -khususnya
al-Qur'an- yang didalamnya seluruh wahyu Allah sudah
disempurnakan turunnya.

Bila pada waktu Nabi Muhammad masih hidup, umat Muslim
menjadikan beliau nara sumber, tempat bertanya, untuk menjawab
persoalan-persoalan sosial dan keagamaan mereka. Dan ketika
beliau sudah tidak ada lagi yang dijadikan sebagai tempat
bertanya masalah-masalah sosial dan keagamaan umat Islam, maka
umat Islam haruslah senantiasa merujuk dua pedoman yang
ditinggalkan oleh beliau, yakni al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
Malah bukan itu saja, semasa beliau masih hidup, beliau pernah
berpesan, bila menghadapi masalah-masalah "technical know how"
dalam kehidupan, itu menjadi wewenang kaum Muslim. Tidak ada
sangkut pautnya dengan tugas risalah yang beliau bawa. Hadits
mengatakan, "Kamu lebih tahu tentang masalah-masalah duniamu."

Sesuai dengan petunjuk yang ditinggalkan oleh Nabi, maka umat
Islam paska Nabi, mengacu penyelesaian ke dalam al-Qur'an dan
Sunnah atas masalah-masalah yang mereka jumpai. Tetapi dengan
cepat dapat dirasakan dan diketahui oleh mereka bahwa banyak
sekali masalah yang dijumpai dalam kehidupan mereka
sehari-hari tidak diberikan penyelesaiannya dalam al-Qur'an
dan Sunnah. Bahkan tidak jarang masalah-masalah yang muncul
tersebut tidak disebut oleh al-Qur'an dan Sunnah.

Situasi seperti itu ditemui oleh kaum Muslim generasi pertama
tersebut manakala Islam sudah meluas keluar semenanjung Arabia
dan masuk ke Suria, Palestina, Mesopotamia, Persia, Mesir, dan
Afrika Utara. Problema-problema yang dihadapi oleh kaum Muslim
bertambah banyak, bertambah ragamnya dan bertambah
kepelikannya.

Secara geografis, daerah kekuasaan Islam, pada waktu kewafatan
Nabi Muhammad tahun 632 M, hanya semenanjung Arabia yang
tandus, dengan etnis Arab yang mempunyai kehidupan dan
kebudayaan sederhana sekali. Tetapi ketika berbagai kawasan
sudah ditaklukkan oleh kekuatan politik Islam terutama di masa
pemerintahan Umar bin Khattab serta dua dinasti besar Umayyah
dan Abbasiyah, daerah kekuasaan Islam tidak lagi hanya
penduduk yang satu kebangsaannya, yakni Arab, dan satu
agamanya, yaitu Islam, tetapi penduduknya terdiri dari
berbagai bangsa dan menganut berbagai agama, terutama Kristen,
Yahudi, Zoroaster, disamping juga memakai bahasa yang saling
berbeda dengan satu sama lain. Maka masalah-masalah yang
timbul dalam masyarakat yang beraneka ragam itu sangat berbeda
dengan masalah-masalah yang timbul tatkala umat Islam masih
berada di Medinah.

Inilah yang digambarkan oleh Ali Hasan Abdul Qadir yang
mengatakan, "Sekiranya bangsa Arab tetap tinggal di
Semenanjung mereka dan tidak keluar dari sana, mereka tidak
akan menghadapi masalah-masalah yang pelik. Tetapi kekuasaan
Islam dengan tiba-tiba meluas ke seberang batas-batas
Semenanjung Arabia dan tunduk kepadanya umat dan bangsa yang
berbeda-beda yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan yang
berlainan dengan apa yang dimiliki oleh bangsa Arab. Dengan
adanya kontak dan perang dengan bangsa-bangsa itu timbullah
banyak masalah baru, baik dalam bidang keakhiratan maupun
dalam bidang keduniaan, masalah-masalah yang tak pernah
terlintas dalam pikiran mereka."

Demikianlah setelah Muhammad Rasulullah sudah tiada lagi
petunjuk Allah hanya bisa diperoleh dengan selalu melakukan
rujukan pada al-Qur'an dan Hadits yang ditinggalkan oleh
Muhammad s.a.w. itu. Dan sebagaimana yang dikatakan oleh
beliau, selama umat Islam berpegang teguh dengan kedua sumber
tersebut umat Islam tidak akan sesat. Oleh sebab itu setiap
kaum beriman mempunyai kewajiban untuk secara terus-menerus
mempelajari dan memahami al-Qur'an dan hadits untuk
mendapatkan kebenaran yang dikandungnya, yang dengan kebenaran
itu arah moral kehidupan menjadi jelas.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa posisi Muhammad sebagai
penutup utusan Allah tersebut mengandung makna penyerahan
mandat kepada kaum Muslim untuk mengatur kehidupan sosial dan
keagamaan mereka dengan selalu merujuk kepada dua sumber
al-Qur'an dan hadits. Malah bila al-Qur'an dan hadits tidak
memberikan jawaban terhadap masalah-masalah yang dihadapi,
kaum Muslim boleh mempergunakan al-ra 'yu atau ijtihad mereka.

Segera setelah Nabi Muhammad wafat, umat Islarm dihadapkan
kepada masalah yang cukup pelik, yang tak pernah timbul di
kala Nabi masih hidup serta tak dijumpai cara penyelesaiannya
dalam al-Qur'an, yakni masalah suksesi. Siapa yang
menggantikan Nabi Muhammad sebagai kepala negara Madinah.
Sebagai diketahui Madinah telah menjadi ibu kota dari negara
yang bercorak konfederasi dari suku-suku bangsa Arab yang
terdapat di Semenanjung Arabia di kala itu. Jadi ketika beliau
wafat, beliau mempunyai kedudukan bukan saja sebagai Rasul
Allah, tetapi juga sebagai kepala negara.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, para muasrikh mencatat,
telah terjadi pertemuan antara pemuka-pemuka Muhajirin dan
Ansar di Saqirah Bani Sa'adah. Karena tidak adanya petunjuk
yang jelas dalam al-Qur'an tentang siapa pengganti Nabi
sebagai kepala negara Madinah tersebut, nyaris pertemuan itu
menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam.

Kaum Ansar memajukan argumen pertolongan yang mereka berikan
kepada Nabi sehingga beliau berhasil menaklukkan Makkah dan
menyebarkan Islam di seluruh Semenanjung Arabia. Kaum
Muhajirin mengajukan pula argumentasi mereka, yakni karena
merekalah orang yang pertama-tama pendukung dakwah Nabi
Muhammad. Andaikata mereka tidak ada, tidak akan mungkin Islam
berkembang dari jumlah yang sangat kecil, namun lama kelamaan
bertambah besar. Di samping argumen di atas, kaum Muhajirin
juga membawa perkataan Nabi "al-Aimmah min Quraisy" (Para
Pemimpin itu dari suku Quraisy) serta perbuatan Nabi, yakni
mewakilkan pelaksanaan tugas menjadi imam shalat kepada Abu
Bakar, yang orang Quraisy itu, ketika beliau sakit. Terhadap
argumen-argumen yang diajukan oleh kaum Muhajirin itu, kaum
Ansar mundur, maka terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah
pertama, pengganti nabi dalam kedudukan beliau sebagai kepala
negara. Jabatan itu pun ketika itu disebut dengan khalifatu
Rasulillah.

Di sini timbul pertanyaan, kenapa orang-orang Ansar mundur
dari maksud mereka untuk menjadi khalifah? Karena di dalam
memajukan argumen, maka argumen yang dianggap kuat adalah
argumen yang mempunyai referensi al-Qur'an dan hadits. Kaum
Ansar tidak mempunyai argumen itu, mereka hanya mempunyai
argumen rasional. Sebaliknya kaum Muhajirin mempunyai argumen
perkataan dan perbuatan Nabi. Hadits "para pemimpin harus dari
suku Quraisy'" ternyata mendominasi pemikiran Islam semenjak
Abu Bakar sebagai Khalifah, sampai berabad-abad lamanya, dan
pemikiran ini dianut di kalangan Sunni.

Bagaimana sebenarnya penjelasan al-Qur'an tentang suksesi
tersebut? Karena tidak ada penjelasan yang tegas, timbullah
berbagai pendapat, sebagai lawan dari pendapat yang menyatakan
bahwa para pemimpin dari suku Quraisy. Kaum Syi'ah umpamanya,
lebih spesifik dalam pandangan mereka tentang suksesi ini
yakni haruslah dari keluarga sedarah yang terdekat dengan
Nabi. Maka para imam dari kaum Syi'ah, memang rentetan
keturunan yang mempunyai hubungan darah dengan Nabi, yang
dimulai dari Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi sendiri. Berbeda
dengan kedua pandangan Sunni dan Syi'ah tersebut, kaum
Khawarij mengatakan bahwa pengganti Nabi tidaklah mesti dari
suku Quraisy ataupun dari keturunan Nabi sendiri. Siapa saja
dari kaum Muslim, bukan Arab sekalipun, kalau memenuhi
persyaratan sebagai pemimpin ia boleh menggantikan nabi
sebagai kepala negara tersebut. Pendapat Khawarij ini, dalam
perkembangan berikutnya, terutama sesudah abad XVI M dianut
oleh Sunni.

Masalah pelik kedua yang dihadapi oleh kaum Muslim masa awal
itu adalah masalah siapa yang disebut mukmin dan siapa yang
disebut kafir. Al-Qur'an dan hadits Nabi memang memberikan
kriteria-kriteria tentang mukmin dan kufur. Namun karena tidak
adanya penjelasan yang pasti tentang itu, menimbulkan berbagai
pandangan yang berbeda pula.

Persoalan mukmin dan kafir dimunculkan oleh kaum Khawarij ke
permukaan. Berawal dari terbunuhnya khalifah ketiga, Usman bin
Affan, yang kemudian memunculkan protes keras terhadap
kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, selaku Khalifah keempat,
karena tidak mampu menemukan siapa pembunuh Usman bin Affan.
Malah lebih ekstrem lagi, Ali bin Abi Thalib dituduh
berkolaborasi dengan para pemberontak yang menggulingkan Usman
bin Affan.

Persengketaan itu kemudian diselesaikan dengan jalan tahkim
antara Ali bin Abi Thalib dengan wakilnya Abu Musa al-Asy'ari
dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan dengan wakilnya Amr bin 'Ash.
Jalan tahkim yang dipergunakan menyelesaikan persoalan
tersebut ditolak oleh sebagian dari pasukan Ali yang kemudian
dikenal dengan nama Khawarij. Menurut mereka tahkim itu adalah
tradisi jahiliyah, bukan penyelesaian dengan jalan berpedoman
kapada apa yang diturunkan oleh Allah, yakni al-Qur'an. Maka
dengan membawa ayat 44 surat al-Maidah, "Siapa yang tidak
menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, mereka adalah
orang kafir." Dengan dasar pandangan itu Khawarij kemudian
memutuskan bahwa Ali, Mu'awiyah, Amr dan Abu Musa sudah kafir.
Orang muslim yang kemudian beralih menjadi kafir berarti
murtad. Pesan Nabi orang murtad darahnya halal dan wajib
dibunuh. Maka mereka memutuskan untuk membunuh keempat-empat
tokoh tersebut.

Dalam perkembangannya timbul masalah baru apakah orang mukmin
yang melakukan dosa besar tetap mukmin? Karena mereka
merupakan kelompok sempalan dalam dinasti Umayyah, mereka
menganggap bahwa pemuka pemuka dinasti Bani Umayyah sudah
berbuat kedhaliman dan oleh karena itu telah berbuat dosa
besar. Para penguasa Islam bila sudah berbuat dosa besar, itu
berarti tidak sah lagi menjadi khalifah. Demikian kaum
Khawarij memasukkan semua perbuatan dosa besar, seperti
berzina, bersumpah palsu, mendurhaka ibu bapa, syirik,
mengakibatkan seseorang sudah menjadi kafir.

Sebagai reaksi terhadap pendapat sempit dan ekstrem di atas,
sebagian kaum Muslim berpendapat bahwa yang disebut mukmin dan
muslim adalah orang-orang yang sudah mengucap dua kalimah
syahadat "La ilaha illa 'l-Lah wa Muhammad Rasul-u 'l-Lah"
(Tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu utusan Allah).
Dosa besar yang dilakukan tidak mempengaruhi imannya. Dalam
sejarah teologi Islam, golongan yang menganut paham ini
dikenal dengan nama Murji'ah. Kaum Murji'ah memandang orang
yang telah melakokan dosa besar tetap mukmin, tidak menjadi
kafir. Berbeda dengan Khawarij, Murji'ah memandang
pemuka-pemuka Bani Umayyah, tetap sah menjadi khalifah.

Kemudian timbul paham ketiga, yakni bila seseorang yang
mengucap dua kalimah syahadat itu melakukan dosa besar, ia
hanya boleh disebut muslim. Di sini dibedakan antara mukmin
dengan muslim. Mukmin adalah muslim yang tidak melakukan dosa
besar, sedangkan muslim adalah orang Islam yang melakukan dosa
besar. Paham ini dianut oleh Mu'tazilah. Mereka memberi
predikat orang muslim itu dengan fasiq, yang menempati posisi
antara tidak mukmin dan tidak kafir. Paham ini kemudian masuk
dalam doktrin dasar mereka al-Ushul al-Khamsah, yakni
al-Manzilat bayn al-Manzilatayn (posisi di antara dua posisi).

Dua kasus di atas, pertama tentang masalah politik kenegaraan
dan masalah teologi, memperlihatkan, betapa generasi muslim
pertama itu menunjukkan bagaimana cara mereka menghadapi
masalah-masalah sosial dan keagamaan, di kala Nabi Muhammad
tidak ada lagi.

Wahyu memang sudah berhenti turun. Allah tidak akan menurunkan
wahyu baru lagi dan tidak membangkitkan seorang rasul utusan
sesudah Muhammad. Oleh sebab itu tidak ada otoritas pribadi
mana pun yang mengatasnamakan Tuhan bahwa dialah pembawa dan
penterjemah yang paling sah dari wahyu-wahyu Tuhan dalam
al-Qur'an dan segala perkataan dan perbuatan serta ketetapan
Nabi sebagai yang termaktub dalam hadits beliau.

Dengan tetap berpedoman pada Kitabullah dan Sunnah Rasul kaum
Muslim telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial dan
keagamaan mereka dengan mengerahkan ra'yu atau pemikiran dalam
bentuk ijtihad. Dan memang Muhammad SAW, penutup utusan Allah
itu, pernah berkata, bahwa tidak ada yang salah (kerugian)
dalam berijtihad. Bila ijtihadnya benar akan mendapat dua
pahala, dan bila ijtihadnya salah masih diberi satu pahala.
Persoalan angkatan kita sekarang ini adalah bagaimana
memunculkan orang-orang yang mempunyai kapasitas untuk mampu
melakukan ijtihad tersebut.

--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

No comments: