Tuesday, December 4, 2007

MASJID

MASJID

Kata masjid terulang sebanyak dua puluh delapan kali di dalam
Al-Quran. Dari segi bahasa, kata tersebut terambil dari akar
kata sajada-sujud, yang berarti patuh, taat, serta tunduk
dengan penuh hormat dan takzim.

Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang
kemudian dinamai sujud oleh syariat, adalah bentuk lahiriah
yang paling nyata dari makna-makna di atas. itulah sebabnya
mengapa bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat
dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud."

Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat
shalat kaum Muslim. Tetapi, karena akar katanya mengandung
makna tunduk dan patuh, hakikat masjid adalah tempat melakukan
segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah
semata. Karena itu Al-Quran sural Al-Jin (72): 18, misalnya,
menegaskan bahwa,

Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah,
karena janganlah menyembah selain Allah sesuatu pun.

Rasul Saw. bersabda,

Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi
sebagai masjid dan sarana penyucian diri (HR Bukhari
dan Muslim melalui Jabir bin Abdullah).

Jika dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekadar
tempat sujud dan sarana penyucian. Di sini kata masjid juga
tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau bahkan
bertayamum sebagai cara bersuci pengganti wudu tetapi kata
masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala
aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah
Swt.

Dengan demikian, masjid menjadi pangkal tempat Muslim
bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya bersauh.

SUJUD DAN FUNGSI MASJID

Al-Quran menggunakan kata sujud untuk berbagai arti. Sekali
diartikan sebagai penghormatan dan pengakuan akan kelebihan
pihak lain, seperti sujudnya malaikat kepada Adam pada
Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 34.

Di waktu lain sujud berarti kesadaran terhadap kekhilafan
serta pengakuan kebenaran yang disampaikan pihak lain, itulah
arti sujud di dalam firman-Nya,

Lalu para penyihir itu tersungkur dengan bersujud (QS
Thaha [20]: 70).

Yang ketiga sujud berarti mengikuti maupun menyesuaikan diri
dengan ketetapan Allah yang berkaitan dengan alam raya ini,
yang secara salah kaprah dan populer sering dinama hukum-hukum
alam.

Bintang dan pohon keduanya bersujud (QS Al-Rahman
[55]: 6).

Dari sunnatullah diketahui bahwa kemenangan hanya tercapai
dengan kesungguhan dan perjuangan. Kekalahan diderita karena
kelengahan dan pengabaian disiplin, dan sukses diraih dengan
perencanaan dan kerja keras, dan sebagainya, sehingga
seseorang tidak disebut bersujud, apabila tidak mengindahkan
hal-hal tersebut.

Al-Quran menyebutkan fungsi masjid antara lain di dalam
firman-Nya:

Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di
dalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula)
oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat
Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan
zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari
itu) hati dan penglihatan menjadi guncang (QS An-Nur
[24]: 36-37).

Tasbih bukan hanya berarti mengucapkan Subhanallah, melainkan
lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang dicakup oleh kata
tersebut beserta konteksnya. Sedangkan arti dan
konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa.

MASJID PADA MASA RASULULLAH SAW.

Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, langkah pertama
yang beliau lakukan adalah membangun masjid kecil yang
berlantaikan tanah, dan beratapkan pelepah kurma. Dari sana
beliau membangun masjid yang besar, membangun dunia ini,
sehingga kota tempat beliau membangun itu benar-benar menjadi
Madinah, (seperti namanya) yang arti harfiahnya adalah 'tempat
peradaban', atau paling tidak, dari tempat tersebut lahir
benih peradaban baru umat manusia.

Masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah Saw. adalah
Masjid Quba', kemudian disusul dengan Masjid Nabawi di
Madinah. Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang masjid
yang dijuluki Allah sebagai masjid yang dibangun atas dasar
takwa (QS Al-Tawbah [9]: 108), yang jelas bahwa keduanya
--Masjid Quba dan Masjid Nabawi-- dibangun atas dasar
ketakwaan, dan setiap masjid seharusnya memiliki landasan dan
fungsi seperti itu. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah Saw
meruntuhkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut
masjid, dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan samph dan
bangkai binatang, karena di bangunan tersebut tidak dijalankan
fungsi masjid yang sebenarnya, yakni ketakwaan. Al-Quran
melukiskan bangunan kaum munafik itu sebagai berikut,

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada
orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang Mukmin) dan karena
kekafiran-(nya), dan untuk memecah belah antara
orang-orang Mukmin, serta menunggu/mengamat-amati
kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya sejak dahulu (QS Al-Tawbah [9]: 107).

Masjid Nabawi di Madinah telah menjabarkan fungsinya sehingga
lahir peranan masjid yang beraneka ragam. Sejarah mencatat
tidak kurang dari sepuluh peranan yang telah diemban oleh
Masjid Nabawi, yaitu sebagai:

1. Tempat ibadah (shalat, zikir).
2. Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah
ekonomi-sosial budaya).
3. Tempat pendidikan.
4. Tempat santunan sosial.
5. Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
6. Tempat pengobatan para korban perang.
7. Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
8. Aula dan tempat menerima tamu.
9. Tempat menawan tahanan, dan
10. Pusat penerangan atau pembelaan agama.

Agaknya masjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas,
disebabkan antara lain oleh:

1. Keadaan masyarakat yang masih sangat berpegang teguh kepada
nilai, norma, dan jiwa agama.

2. Kemampuan pembina-pembina masjid menghubungkan kondisi
sosial dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan
masjid.

Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid, baik pada
pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib
maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan
tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).

Keadaan itu kini telah berubah, sehingga timbullah
lembaga-lembaga baru yang mengambil-alih sebagian peranan
masjid di masa lalu, yaitu organisasi-organisasi keagamaan
swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah
kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga
itu memiliki kemampuan material dan teknis melebihi masjid.

Fungsi dan peranan masjid besar seperti yang disebutkan pada
masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa
kini. Namun, ini tidak berarti bahwa masjid tidak dapat
berperan di dalam hal-hal tersebut.

Masjid, khususnya masjid besar, harus mampu melakukan
kesepuluh peran tadi. Paling tidak melalui uraian para
pembinanya guna mengarahkan umat pada kehidupan duniawi dan
ukhrawi yang lebih berkualitas.

Apabila masjid dituntut berfungsi membina umat, tentu sarana
yang dimilikinya harus tepat, menyenangkan dan menarik semua
umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, pria, wanita, yang
terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, serta kaya dan
miskin.

Di dalam Muktamar Risalatul Masjid di Makkah pada 1975, hal
ini telah didiskusikan dan disepakati, bahwa suatu masjid baru
dapat dikatakan berperan secara baik apabila memiliki ruangan,
dan peralatan yang memadai untuk:

a. Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.

b. Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka keluar
masuk tanpa bercampur dengan pria baik digunakan untuk shalat,
maupun untuk Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

c. Ruang pertemuan dan perpustakaan.

d. Ruang poliklinik, dan ruang untuk memandikan dan
mengkafankan mayat.

e. Ruang bermain, berolahraga, dan berlatih bagi remaja.

Semua hal di atas harus diwarnai oleh kesederhanaan fisik
bangunan, namun harus tetap menunjang peranan masjid ideal
termaktub.

Hal terakhir ini perlu mendapat perhatian, karena menurut
pengamatan sementara pakar, sejarah kaum Muslim menunjukkan
bahwa perhatian yang berlebihan terhadap nilai-nilai
arsitektur dan estetika suatu masjid sering ditandai dengan
kedangkalan, kekurangan, bahkan kelumpuhannya dalam pemenuhan
fungsi-fungsinya. Seakan-akan nilai arsitektur dan estetika
dijadikan kompensasi untuk menutup-nutupi kekurangan atau
kelumpuhan tersebut.

YANG BOLEH DILAKUKAN DAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DI DALAM
MASJID

Masjid adalah milik Allah, karena itu kesuciannya harus
dipelihara. Segala sesuatu yang diduga mengurangi kesucian
masjid atau dapat mengesankan hal tersebut, tidak boleh
dilakukan di dalam masjid maupun diperlakukan terhadap masjid.

Salah satu yang ditekankan oleh sebagian ulama sebagai sesuatu
yang tidak wajar terlihat pada masjid (dan sekitarnya) adalah
kehadiran para pengemis,

Untuk memelihara kesucian masjid, Allah Swt. berfirman agar
para pengunjungnya memakai hiasan ketika mengunjungi masjid
sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-A'raf (7): 31:

Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
setiap (memasuki) masjid.

Rasulullah Saw. menganjurkan agar memakai wangi-wangian saat
berkunjung ke masjid, dan melarang mereka yang baru saja
memakan bawang memasukinya.

Siapa yang makan bawang putih atau merah hendaklah
menghindar dan masjid kita.

Masjid harus mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman pada
pengunjung dan lingkungannya, karena itu Rasulullah Saw.
melarang adanya benih-benih pertengkaran di dalamnya,
sampai-sampai beliau bersabda,

Jika engkau mendapati seseorang menjual atau membell
di dalam masjid, katakanlah kepadanya, "Semoga Allah
tidak memberi keuntungan bagi perdaganganmu," dan bila
engkau mendapati seseorang mencari barangnya yang
hilang di da1am masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah
tidak mengembalikannya kepadamu (semoga engkau tidak
menemukannya)."

Kedua teks yang disebutkan di atas tidak berarti larangan
berbicara tentang perniagaan yang sifatnya mendidik umat, atau
melarang para pembina dan pengelola masjid berniaga, melainkan
yang dimaksud adalah larangan melakukan transaksi perniagaan
di dalam masjid.

Fungsi masjid paling tidak dinyatakan oleh hadis Rasulullah
Saw. ketika menegur seseorang yang membuang air kecil (di
samping) masjid:

Masjid-masjid tidak wajar untuk tempat kencing atau
(membuang sampah). Ia hanya untuk (dijadikan tempat)
berzikir kepada Allah Ta'ala, dan membaca (belajar)
Al-Quran (HR Muslim).

Dengan kata lain, masjid adalah tempat ibadah dan pendidikan
dalam pengertiannya yang luas. Bukankah Al-Quran berbicara
tentang segala aspek kehidupan manusia? []

----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net

No comments: