HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA (8/25)
Dr. Yusuf Qardhawi
MENJENGUK AHLI MAKSIAT
Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat,
bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan ibadah, maka lebih
utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli
maksiat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang
sakit dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim
lainnya, tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan
saja tanpa yang lain, meskipun hak mereka lebih kuat.
Imam al-Baghawi mengatakan didalam Syarhus- Sunnah, setelah
menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak
seorang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra'
bin Azib mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan,
"Semua yang diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh
kaum muslim sama kedudukannya terhadapnya, yang taat ataupun
yang durjana. Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi
dengan wajah yang ceria, ditanya keadaannya, dan diajak
berjabat tangan, sedangkan orang yang durjana yang secara
terang-terangan menampakkan kedurjanaannya tidak perlu
diperlakukan seperti itu."23
Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid'ah,
bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa
kebencian mereka karena Allah.
Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid'ah atau
kemaksiatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah
Islam dan tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak
sebagai seorang muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk
mereka yang tanpa diduga-duga sebelumnya itu --lebih-lebih
oleh seorang muslim yang saleh, orang alim, atau juru dakwah--
dapat menjadi duta kebaikan dan utusan kebenaran kepada hati
mereka, sehingga hati mereka terbuka untuk menerima kebenaran
dan mendengarkan tutur kata yang bagus, karena manusia adalah
tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam mensyariatkan agar
menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka tidaklah
mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati orang
lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang
baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar,
lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.
Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit
secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang
tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits."24
(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
Sunday, December 2, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment