Catatan kaki Bab Pertama - Ali-Imran.
- Maryam.
- Qawaidun Nuraniyah al-Fiqhiyah oleh Ibnu Tarmiyah, hal 112-113.
- 'Azl yaitu mengeluarkan mani di luar kemaluan perempuan ketika bersanggama.
- Al-Um 7:317.
- Ini dapat diperkuat dengan riwayat-riwayat para sahabat, bahwa mereka itu tidak meninggalkan khamar (arak) secara keseluruhannya setelah ayat al-Baqarah 219 itu turun, karena ayat ini dalam anggapan mereka tidak qath'i (positif) mengharamkan arak, sehingga ayat al-Maidah itu turun, baru mereka menjauhi seluruhnya.
- Kiranya ahli-ahli taqlid itu mengerti, jangan cepat-cepat mengatakan ini "haram" yang tanpa dalil atau yang mendekati kepada dalil.
- Tiga batang kayu untuk dipakai mengetahui nasib, dengan jalan mengundinya. Tiga batang kayu itu masing-masing diberi tanda (1) tertulis "aku diperintah Tuhan", (2) tertulis "aku dilarang Tuhan", (3) kosong, (Lihat Tafsir al-Maraghi ayat 3 al-Maidah).
- Ighatsatul Lahfan 1: 348.
- Tersebut dalam Ighatsatul Lahfan juz 1: 348. Pengarang kitab ini berkata, bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Abdillah bin Bath-thah dengan sanad yang baik. Dan yang sama disahkan juga oleh Tarmizi.
- Hadis ini dipetik dari kitab Ighatsatul Lahfan halaman 352 juz 1 oleh Ibnul Qayim.
|
No comments:
Post a Comment