Sunday, December 2, 2007

menjenguk non muslim

MENJENGUK ORANG NON-MUSLIM

Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim
terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang
nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit
itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau
negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai
sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. menjenguk
anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit.
Maka Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya,
lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat
agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.; Penj.),
lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi
saw. bersabda:

"Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya
dari neraka melalui aku." (HR Bukhari)

Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu
mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga,
kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.

Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh
hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang
diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu
tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak
tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka
dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak
kerabat. Begitulah seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai "Menjenguk
Orang Musyrik" dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas
mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian
diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya
nukilkan tadi.

Beliau juga menyebutkan hadits Sa'id bin al-Musayyab dari
ayahnya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi
saw. datang kepadanya.21

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa
menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat
diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan
untuk itu maka tidak disyariatkan.

Al-Hafizh berkata, "Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya
sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk
kemaslahatan lain."

Al-Mawardi berkata, "Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang
tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai qurbah
(pendekatan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis
penghormatan yang diberikan, karena tetangga atau karena
kerabat."22

(Bagian: 01, 02, 03, 03a, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 21a, 22, 23, 24, 25)

-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

No comments: